Materi Bab 5 ini terdiri atas:
- Pola hubungan vertikal makhluk-Khalik;
- konsep ibadat mahdhah dan ghair mahdhah;
- pola hubungan horizontal manusia-manusia;
- bisnis Islami,
- Faraidh (Mawarits),
- manusia mahluk siasah,
- hubungan horizontal manusia-alam; peringatan Allah tentang takaran dan timbangan dan
- konsep halalan-thayyiban.
5.8 Peringatan Allah Tentang Takaran dan Timbangan
Pengertian dari takaran dan timbangan bisa mengandung 2 makna: Makna lahiriah (takaran dan timbangan yang biasa digunakan dalam urusan jual - beli) dan makna lain yang lebih jauh terkait dengan takaran dalam menentukan penilaian hukum, penilaian kejadian perkara tertentu, maupun timbangan - timbangan terkait dengan penentuan keadilan sikap.
ukuran takaran dan timbangan menjadi akar keburukan dalam urusan ekonomi ummat. semestara itu masalah ekonomi telah menjadi masalah yang sangat besar,.
Mengurangi timbangan adalah salah satu bentuk praktek pencurian milik orang lain. Apabila takaran timbangan itu sedikit, bisa menjadi sebuah ancaman dan akan menjadi ancaman yang lebih besar bila takaran timbangan tersebut meningkat dengan jumlah yang besar.
Secara Duniawi kecurangan-kecurangan yang dilakukan para pelaku ekonomi dalam urusan menakar dan menimbang produk pasar mereka bisa dihitung akumulatif harian, mingguan hingga tahunan yang terkait dengan jumlah orang yang melakukan kecurangan tersebut dan orang yang memanfaatkan hasil kecurangan. Kecurangan bisa berderet jika dijejerkan dan dapat dihitung secara matematis, semua sangat merugikan masyarakat, bahkan negara.
Pendidikan karakter biasanya berlansung secara dominan melalui keteladanan. seorang pecurang telah menjadi teladan utama bagi anak dan istrinya.
oleh karena itu, banyak pengalaman yang diajarkan melalui cara keteladanan keluarga. ada sejenis penguat contoh nya lewat makanan yang tidak halal. mungkin kecurangan yang tersembunyi dari mata biasa.
tetapi energi perilaku mengalir dalam makanan. minuman, pakaian, sikap hidup, bahkan pola hubungan antara orang tua dengan anak, telah memberikan power yang hebat untuk menggiring para penikmat hasil kecurangan untuk mengikuti pola sumbernya.
Dibalik semua perilaku kecurangan dalam menggunakan takaran dan timbangan, ada kerusakan yang sangat besar yang bisa menular lewat keteladanan, pembiasaaan, bahkan pemaksanaan karena adannya kekuasaan.
Kata menakar dan menimbang barkaitan juga dengan perilaku menetapkan penilaian keadilan dalam menetapkan hukum. bila dikaitkan dengan isi peringatan yang menyertainnya yaitu menyangkut kerusakan, merugikan hak orang lain, dan azab yang membinasakan, isa terjadi juga ketika para pengelola hukum tidak menimbang dan menakan putusan hukum secara berkeadilan.
juga akan terkait dengan perilaku ingin untung sendiri, mengakali kepentingan orang lain, yang merupakan bibit kerusakan yang akan berlanjut menjadi bentuk-bentuk perilaku buruk lainnya.
5.9 Konsep Halalan Thayyiban
Thayyiban dalam konsep islam ada dua: yang fisik dan di balik yang fisik. Thayyiban fisik adalah kondisi sesuatu yang "baik, benar, tepat, sesuai prosedur, aman, dan mengikuti aturan syariat"
Halal dalam perkara makanan maupun barang konsumsi lainnya, menurut mu'jam al Wasith adalah barang yang tidak haram, mengonsumsinya tidak dilarang agama. setidaknya, keharaman bisa dibagi menjadi dua aspek.
pertama, haram secara dzat atau secara materi telah dinyatakan haram oleh syariat, seperti babi, bangkai dan darah. kedua, haram bukan secara dzat-nya tapi bisa dari cara membeli, memperoleh, atau mengolah barang tersebut.
sedangkan thayyib, menurut ketereangan syekh Ar-Raghib al-Isfahani dalam Mu'jam Mufradat li Afadhil Qur'an menyebutkan bahwa thayyib secara umum artinya adalah "sesuatu yang dirasakan enak oleh indra dan jiwa".
Harta yang halalan dan thayyiban, dengan bentuk dan contoh lainnya yang setara, adalah yang halal dan thayyib secara fisik dan non fisik.
Sesuatu yang telah nyata halal dan thayyib, masih bisa dikelompokkan ke dalam kondisi belum thayyib ketika berbenturan dengan kondisi lain yang menyertai penggunanya contohnya digunakan untuk membeli gula namun gula tersebut membahayakan kondisi orang yang mengidap penyakit diabetes akut. bagi orang yang dalam kondisi itu, gula yang halal menjadi tidak thayyib baginya.
Ketertian dan kehati-hatian adalah inti dari perilaku yang harus dimiliki oleh ummat muslim. seorang muslim seharusnya bersih dari beragam perilaku yang meragukan.
Daftar Pustaka:
Al-Jaziri, Abdurrahman. 1996. Fiqh Empat Madzhab. Jakarta: Daarul Ulum Press Attuwaijri, Muhammad bin Ibrahim bin Abdullah. Ilmu Faraidh. iQuran V 2.5.4 for Android Mansoer,
Hamdan. et.al. 2004. Materi Instruksional Pendidikan Agama Islam di Perguruan Tinggi Umum. Jakarta: Direktorat Perguruan Tinggi Agama Islam, Departemen Agama RI
Rasyid, H. Sulaiman. 2000. Fiqh Islam. Cetakan ke-33. Bandung: Sinar Baru Algensindo
Suryana, Jajang. 1997. “Isalamisasi Praktisi Sains dan Teknologi”. Makalah dalam Kajian Studi Islam Pengajian Muslimah Mahasiswi STKIP Singaraja
Suryana, Jajang. 2004. Kajian Pemikiran Sederhana tentang Islam. Kumpulan tulisan. Singaraja
Suryana, Jajang. 2010. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum. Singaraja: Tespong
Suryana, Jajang. 2010. Buku Ajar Pendidikan Agama Islam Untuk Perguruan Tinggi Umum V.2.0. Singaraja: Tespon
https://dalamislam.com/hukum-islam/ekonomi/hukum-mengurangi-timbangan-dalam-islam diakses tanggal 15 April 2022
https://islam.nu.or.id/tafsir/makna-halalan-thayyiban-dalam-al-qur-an-lQ1AD diakses tanggal 15 April 2022

Tidak ada komentar:
Posting Komentar